Pencemaran air adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi dan atau
komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air
menjadi turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak
berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (PP No. 20/1990 pasal 1,
angka 2 dalam Warlina 2004). Dari definisi dapat diartikan bahwa
sumber atau penyebab dari pencemaran air adalah masuknya makhluk hidup,
zat, energi dan atau komposisi lain ke dalam air sehingga menyebabkan
air itu tercemar. Dalam istilah sehari-hari benda-benda tersebut dapat
dikatakan sebagai unsur polutan. Pada prakteknya unsur-unsur ini dapat
berupa pembuangan limbah rumah tangga, limbah industri dan limbah cair
ke dalam badan air (Warlina 2004). Menurut Azwir (2006) polusi air
adalah penyimpangan sifat-sifat air yang normal akibat terkontaminasi
oleh material atau pertikel, dan bukan dari proses pemurnian.
Menurut Warlina (2004) beberapa sumber pencemaran air dikategorikan
menjadi 2 (dua) macam, yaitu sumber kontaminan langsung dan tidak
langsung. Sumber langsung yaitu meliputi efluen yang keluar dari
industri, TPA sampah, rumah tangga dan sebagainya. Sumber tak langsung
adalah kontaminan yang memasuki badan air dari tanah, air tanah atau
atmosfir berupa hujan (Pencemaran Ling. Online 2003 dalam Warlina
2004). Semua pencemaran ini pada dasarnya berasal dari industri, rumah
tangga dan pertanian. Tanah dan air tanah dapat berasal dari aktivitas
manusia yang mengendap dan meresap ke dalam tanah. Sementara di atmosfer
kontaminan berasal dari manusia juga yaitu pencemaran udara yang
menghasilkan hujan asam (Warlina 2004). Untuk mengetahui kontaminan yang
ada di dalam badan air dapat dilakukan pengujian air berdasarkan
standar yang telah ditentukan oleh standar internasional, standar
Nasional, maupun standar dari suatu perusahaan industri (Azwir 2006). Di
dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001
tentang kualitas dan pengendalian pencemaran air, mutu air
diklasifikasikan menjadi 4 kelas, yaitu kelas yang peruntukanya dapat
digunakan untuk air baku air minum, kelas peruntukannya sebagai sarana
dan prasarana rekreasi, kemudian kelas yang peruntukannya budidaya ikan,
peternakan, irigasi dan lain-lain yang mutunya sama, selanjutnya kelas
air yang diperuntukan untuk hal-hal lain (Azwir 2006).
Menurut wardhana (1995), beberapa komponen pencemar air yang berasal
dari industri, rumah tangga dan pertanian dapat dikelompokkan sebagai
bahan buangan yaitu bahan buangan padat, bahan buangan organik dan
olahan bahan makanan, bahan buangan anorganik, bahan buangan cairan
berminyak, bahan buangan berupa gas, dan bahan buangan zat kimia.
Komponen pencemar ini dapat dilihat atau diamati berdasarkan pengamatan
fisis, secara kimiawi, dan secara biologis. Indikator yang digunakan
dalam pengamatan ini yaitu pH, konsentrasi ion hidrogen, oksigen
terlarut, kebutuhan oksigen biokimia, dan kebutuhan oksigen kimia
(Warlina 2004).
Adapun dampak dari pencemaran air sangatlah banyak dan luas, misalnya
dapat meracuni air minum, meracuni makanan hewan, menjadi penyebab
penyakit, hujan asan, dan sebagainya. Namun pada umumnya dampak
pencemaran air dapat diketegorikan menjadi 4 (KLH 2004), antara lain :
- Dampak terhadap kehidupan biota air
Umumnya banyak zat pencemar limbah yang ada menyebabkan menurunnya
kadar oksigen yang terlarut, sehingga menyebabkan kehidupan dalam air
terganggu. Selain itu kematian dapat pula disebabkan oleh zat beracun
yang merusak tanaman dan tumbuhan air.
- Dampak terhadap kualitas air tanah
Pencemaran air tanah oleh tinja yang biasa diukur dengan faecal coliform telah terjadi dalam skala yang luas. Hal ini telah terbukti oleh suatu survey sumur dangkal di Jakarta.
- Dampak terhadap kesehatan
Peranan air sebagai pembawa penyakit bermacam-macam. Peranan tersebut
adalah sebagai media hidup mikroba patogen, sebagai sarang insekta
penyebar penyakit, apabila air tak cukup manusia tidak dapat
membersihkan diri, dan sebagai media hidup vektor penyakit.
- Dampak terdhadap estetika lingkungan
Dengan semakin banyaknya polutan air, maka perairan akan semakin
tercemar yang biasanya ditandai dengan bau yang menyengat disamping
tummpukan yang dapat mengurangi estetika lingkungan. Limbah lemak dan
minyak juga sangat mengganggu yang menyebabkan bau dan daerah sekitar
limbah menjadi licin. Sedangkan limbah detergen atau sabun menyebabkan
penumpukan busa yang banyak.
Untuk itu perlu penanggulangan dalam menghadapi permasalahan
pencemaran air. Palam pengandalian/penanggulangan pencemaran air,
pemerintah telah mengaturnya melalui PP No. 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran air. Secara umum hal
ini meliputi pencemaran air baik oleh instansi maupun non-instansi
(Warlina 2004). Pada prinsipnya ada 2 (dua) usaha untuk menanggulangi
pencemaran, yaitu secara non-teknis dan secara teknis. Secara non-teknis
yaitu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara
menciptakan peraturan perundangan yang dapat merencanakan, mengatur, dan
mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sehingga
tidak terjadi pencemaran, sedangkan penanggulangan secara teknis
bersumber pada perlakuan industri terhadap perlakuan buangannya,
misalkan dengan mengubah proses, mengelola limbah atau menambah alat
bantu yang dapat mengurangi pencemaran (Warlina 2004).
Menurut Sulaiman (2009) dalam prakteknya dapat juga dilakukan
pengrndalian pencemaran air oleh pelaku usaha yang terdiri dari 2 (dua)
cara, yaitu penetapan buku mutu air limbah dan penetapan buku mutu
sungai. Buku ini dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas
lingkungan hidup, dan menurunkan beban pencemaran lingkungan melalui
upaya pengendalian pencemaran dari kegiatan RPH. Sementara sasaran dari
buku ini adalah mendorong penanggungjawaban usaha dan/atau kegiatan
pengolahan hasil pertanian mengolah air limbah seseuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam penanggulangan pencemaran pun dapat dilakukan oleh diri kita
sendiri. Dalam keseharian, kita dapat mengurangi pencemaran air dengan
cara mengurangi produksi sampah yang kita hasilkan setiap hari. Selain
itu, kita juga dapat mendaur ulang dan mendaur pakai sampah tersebut.
Menurut Warlina (2004) teknilogi dapat digunakan untuk mengatasi
pencemaran air, instalasi pengolahan air bersih, instalasi pengolahan
air limbah yang dioperasikan dan dipelihara dengan baik mampu
menghilangkan substansi beracun dari air yang tercemar.
Oleh M. Asyief Khasan Budiman
Kabid Lingkungan Hidup HMI Cabang Bogor
Dimuat Ulang dari https://asyiefkhasan.wordpress.com/
Komentar
Posting Komentar