Pencemaran air adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air menjadi turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (PP No. 20/1990 pasal 1, angka 2 dalam Warlina 2004). Dari definisi dapat diartikan bahwa sumber atau penyebab dari pencemaran air adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi dan atau komposisi lain ke dalam air sehingga menyebabkan air itu tercemar. Dalam istilah sehari-hari benda-benda tersebut dapat dikatakan sebagai unsur polutan. Pada prakteknya unsur-unsur ini dapat berupa pembuangan limbah rumah tangga, limbah industri dan limbah cair ke dalam badan air (Warlina 2004). Menurut Azwir (2006) polusi air adalah penyimpangan sifat-sifat air yang normal akibat terkontaminasi oleh material atau pertikel, dan bukan dari proses pemurnian.