Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kebhinekaan

Kolom Agama dan Tantangan Berbhineka

Permasalahan dalam negara demokrasi kembali mendapatkan sedikit nafasnya terutama bagi para penghayat kepercayaan lokal. MK, melalui Putusannya No. 97/PUU-XIV/2016 mengabulkan permohonan menguji Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU No. 23/2006 jo. UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Putusan MK tersebut, pemohon mempermasalahkan ‘pengosongan’ kolom agama yang, di dalam prakteknya, justru menimbulkan diskriminasi dan pemaksaan untuk masuk pada salah satu agama yang diakui oleh negara yang sebenarnya tidak diimaninya, baik secara politik, pendidikan maupun sosial-ekonomi. Karenanya, dengan menyatakan inkonstitusionalnya pasal dan ayat a quo , penghayat kepercayaan mendapat titik terang pengakuan sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lain, baik dalam administrasi, politik, ekonomi maupun sosial. Akan tetapi, dengan adanya Putusan tersebut, justru menyimpan pertanyaan yang masih mengganja...